Selama khutbah, jama’ah
shalat wajib jumat disyariatkan untuk mendengarkan khutbah dengan khitmad tanpa
berbicara sama sekali, meskipun sekedar untuk memerintahkan yang baik dan
mencegah kemungkaran, merujuk hadis narasi Abu Hurairah r.a bahwasannya Nabi
saw bersabda:
Idzaa qulta lishoohibika anshit wal
imaamu yakhtubu yaumal jumu’ati faqad laghout
“Jika kau katakan pada temanmu: Diam!
Sementara imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, maka kau telah berbicara
yang tidak ada pahalanya.”
A.Melangkahi
orang
Orang yang masuk ke dalam
masjid untuk melaksanakan shalat wajib jumat tidak seharusnya melangkahi
orang-orang yang telah duduk, berdasarkan hadis narasi Abdullah bin Busr,
bahwasannya ada seorang laki-laki yang datang mendekati Nabi saw dengan melangkahi
orang-orang pada hari jumat sementara Nabi saw sedang berkhutbah, maka beliau
pun berseru, “Duduk. Kau telah menyakiti orang!”
Penulis menganggap bail
pembatasan larangan melangkahi orang dengan adanya unsur menyakiti orang lain.
Adapun jika tidak menyakiti orang lain, maka hal itu tidak apa-apa (tidak
dilarang), atau jika ia sudah idak menemukan tempat lagi di belakang dan ada
tempat kosong di depan.
B. Bersegera malaksanakan shlat wajib
jumat
Jika adzan shalat wajib jumat
sudah berkumandang, maka wajib atas orang mukallaf (dewasa) untuk bersegera
memenuhi panggilan tersebut dan meninggalkan aktivitasnya, seperti jual-beli,
makan, dan lain sebagainya, berdasarkan firman Allah SWT:
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat wajib jumat, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah (62): 9)
C. Hikmah pensyariatan shalat wajib jumat
Shalat wajib jumat
mengimplikasikan semangat menyatukan hati, menguatkan ikatan, menumbuhkan rasa
saling menolong dan kasih sayang, menyatukan barisan dan ajaran, mencintai
ketaatan dan melaksanakan perintah. Semua ini menunjukkan bahwa Islam adalah
agama sosial yang menyerukan umatnya untuk berkumpul setiap minggu, yaitu pada
hari jum’at dan menyerukan untuk berkumpul pada setiap tahun, yaitu pada saat
hari raya, dan menyerukan berkumpul pada saat umrah dan haji.
D. Siapa yang wajib shalat wajib jumat
Seruan shalat wajib jumat
sebagai kewajiban ditujukan kepada laki-laki yang merdeka, sehat, mampu
berjalan, muqim di tempat dilaksanakannya shalat wajib jumat, dan tidak
mempunyai udzur yang diperbolehkan meninggalkan shalat wajib jumat. Rumusan ini
diambil dari hadis thariq bin Syihab dari Nabi saw, beliau bersabda:
Al-jumu’atu haqqun waajibun ‘ala
kulli muslimin illaa arba’atan ‘abdun mamluukun au imraatun au shobiyyun au
mariidlun
“Shalat wajib jumat adalah hak yang
wajib atas setiap orang muslim kecuali atas empat orang: budak belian, wanita,
anak-anak atau orang sakit.”
E. Waktu shalat wajib jumat
Anas bin Malik berkata:
“Rasulullah saw shalat wajib jumat ketika matahari sudah tergelincir.” Hal ini
dipegang oleh kebanyakan ahli ilmu dan menjadi pendapat mayoritas ahli fiqh.
Sementara itu, Ahmad bin
Ishaq berpendapat bahwa waktu shalat wajib jumat dimulai sejak awal waktu shalat
‘Id hingga akhir waktu shalat dzuhur. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan
Mu’awwiyah bahwa mereka sholat sebelum matahari tergelincir.
Dengan menggabungkan berbagai
dalil yang ada, dapat kita katakan bahwa shalat wajib jumat boleh dilakukan
sebelum matahari tergelincir. Hal ini tidak bertentangan dengan hadis Anas
bahwa Nabi saw pernah
Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/
Sumber : http://www.smbcumrohhaji.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar