Mengkhususkan tempat di dalam masjid untuk shalat tidak di
perbolehkan di dalam aturan agama islam.
Selain imam, makruh hukumnya menentukan satu tempat khusus di
dalam masjid untuk melakukan shalat fardhu (dengan dalil istiqamah-pen).
Dalilnya adalah hadist riwayat Abd al Rahman ibn Syibl, dia berkata: ‘’Rasulullah
shalallahu ‘alaihi. Melarang patukan burung gagak (sebagai ibarat dari sujud
yang terlalu cepat sehingga tidak thumakninah-pen), duduknya hewan buas
(sebagai ibarat orang sujud yang meletakkan kedus lengannya di tanah ketika
sujud. Biasanya di lakukan karena malas-pen). Dan seseorang yang menempati
sebuah tempat saja di dalam masjid seperti unta (kalau sudah) bertempat, (maka
tidak akan pernah pindah lagi).’’ (Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam kitab al musnad (III/428-444), al Darimi
di dalam kitab al sunan (I/303), Ibn Hibban
di dalam kitab al shahih nomor
476-beserta mawaarid.
Hadist ini tidak bertentangan dengan hadist yazid ibn Abi
‘Ubaid, dia berkata: ‘’dulu aku datang bersama salamah ibn al akwa’. Lantas dia
shalat di hadapan tiang yang beradadi sebelah mushhaf. Aku berkata: ‘’ Wahai
Abu Muslim , aku melihatmu lebih memilih untuk mengerjakan shalat di hadapan
tiang ini. ‘’Dia berkata: Karena sesungguhnya aku telah melihat Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam. Memilih shalat di hadapannya.’’ ( Diriwayatkan oleh al
Bukhari di dalam kitab sahihnya nomor 502 dan diriwayatkan juga oleh para
perawi lain.)
Salamah melakukan hal itu karena ingin mengikuti perbuatan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebab hanya beliau sajalah yang lebih
tahu dan lebih faham tentang sesuatu yang beliau pilih dan beliau prioritaskan.
Hadist ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim diharapkan
bisa selalu mencontoh perbuatan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Sekalipun dalam masalah pemilihan waktu maupun tempat yang di gunakan untuk
beribadah. Sebab mengikuti gerak-gerik Nabi adalah sesuatu yang di sunnahkan.
Ibn Hajar berbicara mengenai tiang yang di sebut dalam hadist
di atas sebagai berikut: ‘’Para syaikh kami menjelaskan bahwa tiang yang di
maksud itu berada di raudlah al
mukarranah yang lebih di kenal dengan nama tiang al muhajirin
Aku menemukan
informasi seperti ini di dalam kitab Tariikh
al madinah, katya Ibn al Najjar bahwa beliau berkata: ‘’Sesungguhnya kaum
muhajirin dari kalangan Quraisy sering berkumpul di tiang al muhajirin. ‘’Orang
yang juga menyebutkan hal ini sebelum dia adalah Muhammad Ibn al Hasan di dalam
kitab Akhbaar al madiinah. (fath al bariy(I/577). Al saffaranni
menyebutkan di dalam syarh tsulaasiyaat
al musnad (II/783) bahwa ketika menunaikan ibadah haji pada tahun 1148, dia
sengaja shalat di hadapan tiang ini. Ternyata dia menemukan mihrab di atasnya.
Sedangkan
sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadist yang telah lalu tidak akan
bertentangan. Bunyi hadist itu adalah: ‘’ Hendaklah seorang tidak menempati
satu tempat saja di dalam masjid, dan tidak shalat kecuali di tempat itu,
seperti unta yang tidak berdiam kecuali din tempat yang biasa dia diami.’’ (lihat tahdziib aunan abi Dawud (I/408)
karya ibn al Qayyim).
Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH
Sumber :PAKET UMROH SMBC TERMURAH
0 komentar:
Posting Komentar