Disini say akan menjelaskan tentang Mengurangi Busana Dan Memakai Cadar Ketika Shalat dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu A’laihi
wasallam. Melarang sadh (mengurangi
busana sampai menyentuh mata kaki) ketika shalat dan melarang kaum pria untuk
menutup mulutnya ketika shalat. ‘’( DI riwayatkan oleh ibn khuzaimah di dalam
kitab al shalah: baab al nahy ‘an al sadh
fii al shalah (I/379) nomor 772, Abu Dawud di dalam kitab al shalah: baab maa jaa’a fii al sadh fii al shalah (I/174)
nomor 643, al Tirmidzi di dalam kitab abwaab
al shalah: baab maa jaa’a fii karaahiyyah al sadh fii al shalah
(II/217)nomor 378
Para ulama memperdebatkan makna sadh itu sebenarnya: Ada yang mengatakan bahwa sadh adalah
mengurangi busana sampai menyentuh tanah. Ini adalah tafsiran al Syafi’i. (
lihat majmu’ (III/177) dan ma’aalim al sunan (I/179)
Ada juga yang mengatakan bahwa sadh adalah seorang yang menguraikan bajunya di atas bahu dan tidak
menyentuhnya. Dalam pengertian ini berarti orang yang melakukan sadh takut untuk membuka ke dua bahunya.
Pengarang kitab al
Nihaayah berkata: sadh adalah
seseorang yang berselimut dengan bajunya, dia memasukkan ke dua tangannya, lalu
melakukan ruku’ dan sujud.
Beliau juga berkat:’’ Ini juga bisa terjadi pada gamis dan
model busana yang lain.’’(al Nihaayah fii
ghariib al hadist wa al atsar(III/74)
Abu Sa’id al Khudzriy berkata: ‘’ Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam. Melarang isytimaalal
shammaa’. ‘’(Diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab al shalah: baab maa yasturu mmin al ‘aurah (I/476) nomor 367,
Abu Dawud di dalam kitab al shawm: baab
fii shawm al ‘idain (II/319-320) nomor 2417, an Nasaa’iy di dalam kitab al ziinah: baab al nahy ‘an isytimaal al
shammaa’ (VIII/210).
Para ulama ahli bahasa berkat:’’ yang di maksud dengan sadh adalah membungkus tubuh dengan
busana, tidak mengangkat satu sisinya pun dan tidak memberikan ruang agar
tangan bisa keluar.’’
Ibn Qutaybah berkata: ‘’Diriwayatkan shammaa’ (bisu) karena
menutup (tidak menyisakan) semua celah yang tersisa. Maka menjadi seperti
halnya istilah shakrah shammaa’ (batu besar yang bisu) yang tidak memiliki
sedikit celahpun.’’ ( lihat fath al baari
(I/477), Syarah al sunnah (XXII/16),Ghariib al hadist (IV/192-193).
Melihat banyak kesalahan yang telah di perbuat orang ketika
shalat. Di antaranya ketika mereka meletakkan jaketnya di bahu tanpa memasukkan
tangan ke dalam tangannya. Hal ini di perkuat oleh perkataan Abu ‘Ubaidah:’’sadh adalah melepaskan baju tanpa
mengumpulkan kedua sampingnya menjadi satu. Jika dia mengumpulkan kedua
sisinya, maka itu tidak di namakan sadh.’’
(ghariib al hadiist (III/482). Lihat
juga fath al baari (X/362).
Pada dasarnya jika ke dua sisi busana itu di kumpulkan
jadi satu walaupun misalnya tanpa memasukkan ke dua tangan ke dalam lengan
baju, maka tidak di anggap sdebagai sadh.
Misalnya shalat memakai qaba’
(semacam baju luar dan ‘abaa’ah
(semacam mantel).
Sumber Paket UMROH SMBC termurah
Sumber Paket UMROH SMBC termurah
0 komentar:
Posting Komentar